Buat Dana Pensiun, Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana ya?

Buat Dana Pensiun, Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana ya?


Kalau kamu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri), urusan pensiun sudah dijamin sama negara. Jadi, kekhawatiran terhadap masa pensiun nanti sedikit berkurang pastinya.
Tapi, jika kamu adalah pegawai swasta, ada baiknya mempersiapkan dana pensiun dari sekarang agar kelak bisa menikmati masa pensiun dengan bahagia. Karena kalau gak dari sekarang ya kapan lagi?
Ada 3 cara untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri, yaitu lewat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan reksa dana. Di luar itu, masih ada jenis investasi lain.
Tapi, sekarang kita bakal fokus dulu sama kelebihan dan kekurangan mempersiapkan program pensiun melalui 3 fasilitas ini. Ayo kita telusuri lebih lanjut.

1. BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan bagi seluruh tenaga kerja atau karyawan. Ada undang-undang yang mengatur bahwa setiap karyawan harus terdaftar sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung bersama antara pemberi upah (perusahaan) dan penerima upah (karyawan).
Besarnya bisa mencapai 5,7 persen dari gaji, yang jika dirinci sekitar 3,7 persen dibayarkan perusahaan dan 2 persen dibayarkan karyawan. Misalnya, jika gaji kamu Rp 5 juta, seharusnya perusahaan menggajimu sekitar Rp 5,285 juta. Sebab sebesar Rp 285.000 disetorkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Saldo JHT ini bisa menjadi dana untuk menjaga kebutuhan hidup dasar saat pensiun nanti. Dan bisa diambil saat:
– Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat permanen.
– Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.
– Pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI/Polri.
Pada praktiknya, kalau kamu membuat simulasi atau bertanya langsung tentang perhitungan perkembangan saldo JHT BPJS dan diakumulasikan dengan perhitungan kebutuhan saat pensiun, nilainya bakal tetap kurang alias hanya menutup kebutuhan dasar.
Itu pun biasanya hanya bertahan 5 tahun. Oleh karena itu, sudah selayaknya memikirkan alternatif tambahan lain untuk persiapan dana pensiun. Bisa melalui DPLK atau reksa dana.

2. DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan. Program pensiun DPLK ini bisa digunakan karyawan. Seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat dari dana pensiun.

3. Reksa Dana
Reksa dana merupakan instrumen investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yang relatif aman dan menguntungkan, sehingga cocok untuk tujuan investasi jangka panjang. Dana investasi akan dikelola oleh manajer investasi agar menghasilkan keuntungan (return) terbaik dengan risiko terukur.

Kamu bisa beli reksa dana di kantor perusahaan manajer investasi secara langsung. Atau bisa juga lewat agen penjual reksa dana yang bekerja sama dengan bank umum nasional.
Persamaan dan Perbedaan DPLK dan Reksa Dana

Persamaan

– Baik di DPLK maupun reksa dana, kamu dapat memilih jenis investasi menurut profil risiko, mulai dari jenis yang rendah, seperti pasar uang, pendapatan tetap, hingga yang moderat dan agresif, seperti saham dan campuran.
– Khusus untuk DPLK, dana kelolaannya ditempatkan pada reksa dana yang dikombinasikan dengan pengelolaannya sendiri. Namanya juga investasi, hasilnya bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dibandingkan reksa dana sejenis.
– Sistemnya juga menggunakan unit penyertaan. Investor mendapat sejumlah unit.
– Hasil perkembangan investasinya bisa dicek di situs perusahaan yang bersangkutan.
– Keikutsertaan bersifat sukarela sehingga apabila ada periode tertentu tidak melakukan penyetoran, tidak akan dikenai denda apapun.
– Bisa menggunakan model auto debit yang tidak mengikat. Misalnya, pada bulan tertentu, saldo kosong sehingga tidak terjadi pendebetan maka tidak ada denda kepada pemegang unit penyertaannya.

Perbedaan

– Karena DPLK adalah persiapan untuk pensiun, dana investasi hanya boleh ditarik saat kamu sudah pensiun. Sementara dana pensiun di reksa dana, pencairan boleh dilakukan kapan saja.
– Iuran DPLK bisa ditangguhkan pembayarannya, karena DPLK dibentuk untuk persiapan pensiun sama seperti JHT yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan reksa dana masuk dalam kategori investasi, untuk kepentingan pensiun. Oleh karena itu pajak pribadinya tidak bisa ditangguhkan.
– Untuk reksa dana, nasabah bisa beli produknya lewat manajer investasi langsung atau melalui agen penjual, baik bank ataupun nonbank. Sementara, produk DPLK dibeli melalui DPLK dan asuransi, yang merupakan bagian dari layanan yang ditawarkan juga oleh bank, seperti Bank Jabar Banten, BRI, dan BNI.
– Apabila menempatkan dananya di reksa dana, investor bebas mencairkan sebagian atau seluruh dananya. Tetapi kalau di DPLK, nilai penarikan dana tergantung ketentuan dari Kementerian Keuangan, yaitu apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih besar Rp 500 juta, sebanyak 20 persen boleh ditarik tunai dan 80 persen dibayarkan dalam bentuk anuitas.
Misalnya pada usia pensiun dana yang terkumpul adalah Rp 1 miliar setelah pajak. Nilai dana yang boleh ditarik secara tunai adalah Rp200 juta. Adapun, Rp 800 juta dibayarkan dalam bentuk anuitas (manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan).
Menurut data laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya 5,06 persen pekerja yang mempersiapkan dana pensiunnya. Itu berarti masih banyak karyawan yang masa pensiunnya berada dalam ketidakpastian.
Karena itu, semoga penjelasan seputar BPJS, Reksa Dana, dan DPLK di atas bisa menjadi pertimbangan dan mendorongmu untuk mempersiapkan dana pensiun mulai dari sekarang. Jadikan masa tuamu indah dan bahagia dengan dana pensiun yang terencana ya!



0 comments:

Post a Comment

Buat Dana Pensiun, Pilih BPJS, DPLK, atau Reksa Dana ya?